Seperti alur cerita film karya Deddy Mizwar “Alangkah Lucunya Negri Ini”. Beliau memang tak salah menyebutkan negri ini sangatlah lucu dan bahkan ketika kita menonton filmnya kita akan menertawai negri kita sendiri, hal ini tercermin dalam beberapa aspek kehidupan yang ada di indonesia. Negri yang menghormati adat ketimuran, negri dengan segudang adat yang mengajarkan kesantunan dan kesopanan, kini mencatat rekor sebagai negara kedua "surga" pornografi terbesar di dunia setelah Rusia dan yang mencengangkan bukan hanya orang dewasa yang menikmati pornografi tetapi dunia anakpun sekarang sudah tak canggung dengan pornografi tersebut.
Dunia anak kini bukan hanya dunia bermain, perkembangan teknologi yang terus menghujani negri kita hampir tidak bisa dikendalikan lagi. Dulu anak – anak senang bermain dengan teman sebayanya dengan permainan tradisional seperti kelereng, congklak dan boneka tapi setelah teknologi masuk dan semakin mudah dijangkau baik dari sisi biaya atau akses. Anak – anak kian enggan untuk bermain permainan tradisional, mereka lebih memilih untuk berdiam diri dikamar dan mengakses semua yang mereka inginkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang tersedia dalam handphone, televisi atau internet yang telah menjadi hak pribadi mereka. Padahal jika meraka sadar permainan tradisional itu lebih memiliki banyak manfaat salah satunya adalah untuk mengasah ketanggapan anak dalam membaca peluang atau bahkan membuat keputusan, tetapi hal ini mungkin sekarang sudah tidak dianggap menarik karna bisa dibilang sudah ketinggalan zaman dan sekarang zamannya teknologi.
Teknologi memang banyak mendatangkan manfaat jika dipergunakan secara maksimal, oleh orang yang tepat dan waktu yang tepat. Tapi bagaimana jika teknologi tersebut disalah artikan oleh penggunanya terutama anak – anak. Situs pornografi mudah sekali memasuki ruang pribadi seseorang saat sedang mengakses sesuatu di internet, misalnya saja ketika salah menuliskan alamat yang dituju setelah “loading” ternyata yang keluar adalah situs porno. Hal ini sangat berbahaya jika anak – anak yang mengaksesnya, apalagi mereka yang tidak dibekali pengetahuan tentang sex dan agama sebelumnya. Meraka akan asyik mencari informasi tentang hal tersebut disana. Pornografi di Internet ternyata cukup menarik untuk kunjungi, bahkan oleh anak-anak. Dalam satu jam ada sekira 160.000 anak yang mencoba mengakses situs porno.
Data dari Kaspersky Lab, seperti dikutip melalui situs resminya, Selasa (12/10/2010), sistem Parental Control yang dimiliki perusahaan software asal Rusia itu mengeluarkan notifikasi pemblokiran situs porno sebanyak empat juta kali dalam sehari.
"Dengan kata lain, setiap jamnya, terdapat lebih dari 160.000 pengguna internet di bawah umur yang sangat antusias untuk berkunjung ke konten pornografi di dunia maya," ujar pihak Kaspersky Lab yang mengklaim mendapatkan data tersebut dengan menggunakan teknologi Kaspersky Security Network.
Namun bukan hanya teknologi internet yang menjadi akses anak untuk menikmati pornografi yang semakin hari semakin marak dibicarakan, menurut Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH) pada 2008 melakukan survei terhadap 1625 siswa kelas IV-VI SD di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ditemukan data 66% anak berumur 9-12 tahun tersebut telah menyaksikan materi pornografi. Akses anak-anak tersebut sebagian besar berasal dari komik (24%), games (18%), situs porno (16%), film (14%) dan sisanya dari VCD/DVD, ponsel, majalah dan koran. Yang lebih mencengangkan lagi anak-anak tersebut mengaku mendapatkan materi pornografi karena berawal dari iseng (27%), terbawa teman (10%) dan takut dikatakan kurang pergaulan oleh teman sepermainannya (4%). Selain itu mereka biasa ‘menikmati’ materi pornografi tersebut di rumah/kamar pribadi (36%), di rumah teman (12%), warung internet (18%) dan rental komputer (3%), itu berarti 1 dari 2 anak mengakses pornografi dari kamarnya sendiri.
Anak yang memiliki kemudahan akses materi pornografi tersebut dapat mencontoh aktivitas seksual sesuai dengan adegan yang ditonton/dibacanya akibatnya sekarang marak kasus perkosaan anak dibawah umur yang pelakunya adalah teman sebayanya sendiri atau bahkan mereka melakukannya dengan dalil sama – sama suka dan anak – anak perempuan sekarang sudah tak cangung lagi mengenakan busana minim layaknya aktris holiwood agar dianggap sexi dan menarik lawan jenisnya bahkan mereka lupa dengan adat ketimuran yang telah sekian lama dibawa oleh nenek buyutnya jauh sebelum ia lahir. Selain itu dampak dari kemudahan mendapatkan materi pornografi sejak kecil ini dapat berakibat kepada kerusakan moral dan menurunnya konsentrasi belajar ketika mereka beranjak remaja dan dewasa.
Komisi Nasional Perlindungan Anak melakukan survei terdapat 4500 remaja di 12 kota besar di Indonesia. Hasilnya sungguh mencengangkan, 97% remaja mengaku pernah menonton film porno. 93,7% diantaranya pernah melakukan ciuman, petting dan oral seks. Bahkan remaja SMP sebanyak 62,7% pernah melakukan hubungan intim. Dan 21,2% siswi SMA mengaku pernah menggugurkan kandungannya.
Tragisnya, meski dampak pornografi dan pornoaksi sudah sedemikian rupa mencemari kepribadian generasi muda, mengalihkan orientasi hidup mereka hanya semata demi memenuhi kebutuhan jasmani belaka, memupus kepedulian mereka akan masa depan diri, keluarga maupun bangsa, namun semua itu nampaknya masih belum cukup untuk menyadarkan bangsa ini untuk sungguh-sungguh berupaya menghapuskannya, baik dari sisi pemerintah maupun orang tua sang anak, kedua pilar ini tak dapat berjalan sendiri – sendiri mereka harus berjalan berdampingan untuk menekan pornografi yang kian lama, kian menggrogoti kualitas moralitas dan kecerdasan penerus bangsa puluhan tahun kedepan.
Upaya Pemerintah, Efektifkah?
Undang – undang kita mengacu pada Undang – Undang dinegara Belanda, dan Negara Belanda sendiri mengacu pada Eropa yang membebaskan orang melakukan hubungan intim diluar nikah oleh karena itu pelaku pornografi dan seks bebas nampaknya memang akan sulit dikriminalisasi. KUHP, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak dan UU ITE yang umumnya dibuat dengan menghabiskan uang rakyat, semuanya tak berdaya mengatasi masalah pornografi di negri kita.
Undang-undang pornografi no 4 tahun 2008 jelas-jelas tidak akan mampu menghambat seks bebas. Karena undang-undang ini hanya menjerat pelaku pornografi baik dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat (lihat pasal 1). Artinya pelaku pornoaksi – termasuk yang dilakukan oleh remaja, terlebih jika dilakukan di tempat privat – tidak akan pernah tersentuh UU ini. Adapun kepornoan sebagaimana digambarkan pada pasal 4 UU No 4 tahun 2008 tentang Pornografi hanya berkisar pada aktivitas seks dan ketelanjangan. Hingga wajar jika setiap hari para remaja disuguhi tayangan-tayangan yang semakin menggelorakan hasrat seksualnya. Intinya, UU Pornografi tidak mampu mengatasi masalah kepornoan di tengah-tengah masyarakat termasuk remaja.
Sebenarnya pihak yang memberi perhatian terhadap persoalan anak sudah banyak. Di negeri ini ada beberapa lembaga pemerhati yang peduli pada nasib anak-anak. Mereka berusaha memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan. Ada Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), misalnya. KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan komisi negara lainnya. KPAI juga dibentuk sebagai konsekuensi dari Konvensi Hak Anak (KHA), yang menyatakan bahwa setiap negara yang turut meratifikasi harus memiliki komisi nasional. Namun pada kenyataannya KPAI sendiri seperti acuh tak acuh mengurusi masalah pornografi yang ada di negri ini, berdalih kekurangan dana KPAI bagaikan berbicara bisik – bisik tentang pornografi yang semakin menjamur di negri timur ala barat ini, KPAI yang seharusnya mengurusi seluruh anak yang ada di indonesia kini mereka seolah sibuk mengurusi seorang anak yang bertengkar dengan orang tuanya yang bahkan kasus ini tak seharusnya dipermasalahkan atau bahkan menjadi tanggung jawab KPAI, karna orang tua yang marah dengan anaknya semata – mata untuk kebaikan anaknya dan wajar bila orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya dan sudah jadi hal yang lumrah bila orang tua memarahi anknya, bila KPAI ingin membantu seharusnya KPAI tidak menyembunyikan anak tersebut. KPAI seharusnya memulangkan anak tersebut karna menurut Undang – Undang seorang anak dibawah umur yang terbaik adalah tinggal dengan orang tua kandungnya. Jadi bagaimana KPAI bisa menangani kasus pornografi yang sudah menjamur di indonesia bila menangani kasus ece – ece saja membutuhkan mediasi selama itu. Bila dari sisi pemerintah sudah tak bisa diharapkan lagi untuk menangani kasus pornografi yang semakin marak kini saatnya orang tua sendirilah yang harus bertindak tegas terhadap anak – anak mereka.
Dimana orang tuanya?
Setiap anak yang dilahirkan didunia ini pasti memiliki sepasang orang tua baik ayah dan ibu keduanya harus kompak dalam mendidik anaknya agar terbebas dari jerat pornografi, anak – anak adalah titipan terindah yang diberikan tuhan untuk dididik semaksimal mungkin agar kelak bisa menjadi anak – anak yang baik budinya dan pintar dalam bidangnya. Setiap orang tua baik ayah maupun ibu memiliki porsinya sendiri – sendiri dalam mendidik anak mereka agar menjadi lebih baik dari orang tuanya. Sudah saatnya orang tua menjadi sahabat bagi anak mereka sendiri, sudah seharusnya mereka mengajak anak – anak berkomunikasi layaknya teman mainnya agar anak – anak tidak cangung menceritakan segala sesuatu yang mereka alami di luar rumah dan bahkan merekapun tak akan cangung menanyakan informasi kepada orang tuanya tentang pornografi yang semakin marak dibicarakan. Disinilah kewajiban orang tua untuk menjawab semua pertanyaan tersebut dengan sedetail – detailnya sesuai dengan porsi yang harus diketahui si anak, jangan sampai anak merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh orang tua dan mereka mencarinya sendiri yang nantinya malah akan menjerumuskan anaknya kedalam lingkaran pornografi.
Untuk menjauhkan anak dari lingkaran pornografi orang tua dengan tegas harus menyeleksi semua harta benda yang dimiliki si anak mulai dari handpone, komik, majalah yang dibacanya sampe dvd yang berserakan dikamarnya. Orang tua memang tak salah memfasilitasi anak – anak mereka dengan kecanggihan teknologi seperti “smart phone” namuan jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat oleh orang tua, mereka akan dengan leluasa mengakses situs – situs yang tidak semestinya, ditambah sekarang semakin mudahnya mendapatkan foto atau video yang berbau pornografi karna salah memasukan sandi atau karna sang anak sekedar iseng dan mengisi waktu luang. Waktu luang yang dimiliki sang anak jangan biarkan mereka habiskan untuk mengakses situs pornografi yang kian menjalar, berikan perhatian lebih kepada anak misalnya mengajaknya bermain ditaman atau mengajaknya jalan – jalan ke mall untuk membeli komik kesukaannya yang sebelumnya sudah anda sortir yang benar – benar pas untuk mereka.
Banyak orang tua yang mengkambing hitamkan kemajuan teknologi yang menyebabkan anak mereka bebas mengakses pornografi, tapi apakah mereka pernah menyadari tanpa adanya teknologi negara kita akan semakin tertinggal oleh negara asing. Teknologi memang salah satu penyebab maraknya pornografi di negri kita tapi jika orang tua “protect” terhadap pemakaian teknologi di rumahnya maka anak – anak akan aman menggunakan teknologi tersebut, tapi pada kenyataannya banyak orang tua yang “gaptek” atau gagap teknologi. Banyak orang tua yang tidak mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju akibatnya mereka tidak mengerti bagaimana membuat anak – anak mereka aman dari jerat pornografi yang dibawa oleh teknologi yang mereka fasilitasi sendiri.
“Gajah di pelupuk mata tidak terlihat tetapi semut di sebrang lautan terlihat jelas” mungkin pepatah ini ada benarnya jika dikaitkan dengan pola hidup masyarakat sekarang yang kerjanya hanya bisa mengkritik perilaku orang lain tanpa melihat diri sendiri, begitu juga tentang pornografi. Banyak orang berbondong – bondong mendatangi kejaksaan agung bandung untuk menghakimi seorang artis yang dianggap telah melakukan zinah dan mencoreng nama baik negara, lalu apakah mereka (orang tua) merasa sudah hebat ketika mereka berkumpul untuk menghukum pelaku pornografi sementara mereka tidak memperhatikan pergaulan anaknya yang bahkan anak mereka sendiri adalah pelaku pornografi, namun tidak tersorot oleh media atau mereka sendiri karna kurangnya komunikasi yang terjalin antara anak dan orang tua, dimana rasa tanggung jawab yang telah diberikan tuhan kepada mereka (orang tua) untuk mendidik anak menjadi anak yang baik, bukan hanya mengkritik orang padahal anak kita adalah pelakunya.
Wahyu Anggraini (Mahasiswa Institut Manajemen Telkom – S1 Komunikasi )
0 komentar:
Posting Komentar